Indonesian flag Embassy of Indonesia in Abuja

Address4, Salt Lake Street, Off Gana Street
Maitama District
Abuja
Nigeria
Phonelocal: (01) 461.3252
international: +234.1.461.3252
Faxlocal: (01) 461.3253
international: +234.1.461.3253
Emailkbri.abuja@gmail.com
Web sitehttp://abuja.kemlu.go.id

» Can I visit Indonesia without a visa?

Comments on this Embassy

LOWYER
Wed, 14 Dec 2011 02:50 EST
DPR
BAPAK SEBAGAI WAKIL RAKYAT JANGAN DUDUK SAJA TIDAK MEMIKIR KAN RAKYAT YG SUSAH DAN DITIPU OLEH PERUSAHAAN PT BATAVIA TOLONG DI URUSI BILA PERLU LAPOR KE KPK GANTUNG PARA PENIPU
aplicant
Wed, 14 Dec 2011 02:41 EST
penegak hukum ( kepolisian)
Para pekerja yg di tipu telah melaporkan ke polres Malang tapi tidak di tanggapi kenapa pihak penyelenggara yg berkantor di Malang sebagai cabang perwakilan tidak di usut. apakah menunggu kekerasan baru di urus
Evi
Fri, 9 Dec 2011 23:47 EST
Calling Visa
Dear sir/Mdm,
we had submitted the letter of application for getting Rec-Letter of 5 visitor of our guest which supposed to come to Batam to attending the naming of ceremony of one of the vessel that they built in Batam Indonesia, so far the Dirgent Immigration in jakarta still waiting for the Rec Letter from Indonesia Embassy in Abuji - Nigeria as this is one of the requirement doc for issuing calling visa from Dirgent Immigration in jakarta, then they are able to collect their visa then travel to Jakarta - Batam, Indonesia.
My Question is how long is the time need for processing this rec letter from Nigeria, as we are strugling in Indonesia to confirming the date of the naming ceremony to all our firends because of the visa issue. your firm confirmation on this matter will be highly appreciated. kindly reply this email at bum_btm@yahoo.com
info brow
Mon, 5 Dec 2011 01:23 EST
info lagi brow
sabar broww....ane denger info katanya sdh ada yang berangkat brow....sekitar tgl 30 november 11 kemarin coba di selidiki lagi oke,,,,, gambatte kudasai
mae
Thu, 1 Dec 2011 02:37 EST
Sebenarnya ini penipuan atau kah ini serius untuk di berangkatkan banyak yang di rugikan
ABUBAKAR AHAMED BACHAKA
Mon, 21 Nov 2011 09:08 EST
NEED FOR VISAS TO INDONESIA FOR CONFERENCE
I write to inform you that I have received an invitation letter to attend the International Youth Forum at Tana Toraja from 1 to 5 of December 2011 in Indonesia.

However, for the past two weeks, I am struggling to obtain application form but all in vain.

Please kindly send an application form to me via abachaks@yahoo.com
mobile 08035043575
zomzom
Wed, 9 Nov 2011 11:03 EST
pak duta
pak duta tolong dijawab atau dicari tahu bener apa tidak japaul membutuhkan tenaga kerja indonesia
chris olawole
Wed, 9 Nov 2011 08:24 EST
Inquire
Pls, Where is your Address in Abuja, Nigeria
bagio
Sat, 5 Nov 2011 23:41 EDT
beny sak Rudi tuwek bangsat mbokne ancok
sampek gak budal mati kau
bagio
Fri, 4 Nov 2011 01:46 EDT
CONTRAK PEKERJA
Dengan in disetujuai antara JAPAUL OIL dan MARITIME SERVICES Plc ( Di Daratan
dan Lepas Pantai), selanjutnya disebut Perusahaan :
Nama
: Mr. Slamet Sahirin

Selanjutnya disebut Pekerja
Tempat Tanggal Lahir: Cilacap, May 12 1974
Kebangsaan
: Indonesia
No Passpor
: R 751580
Alamat
: Jl. Angsana RT 04 RW 08, Tritih Kulon, Cilacap
Jawa Tengah, Indonesia
Pekerjaan utama pekerja yang disebutkan di atas bergerak untuk
menutup
Tukang Kayu diposisikan di Minyak dan Gas
Yang mengelola adalah perusahaan
dengan kondidi sebagai berikut:
1. Lama Bekerja
Pekerja tersebut harus terlibat 1 bulan @ 12 bulan Periode
2. Upah
Gaji Pokok
US$ 1000
Konpensasi
US$ 50% dari Gaji Pokok
Lembur
US$ 1% dari Gaji Pokok
US$

upah setiap pekerja harus dihitung sesuai dengan perjanjian, pada saat awal mulai dan akhir disembarking. Untuk keperluan upah sebulan kalender akan dihitung 28 (Dua Delapan) hari
3. Jam Tugas dan lembur
Pada Normalnya bekerja 8 jam perhari, total 38 jam perminggu, Sabtu dan
Minggu.
Jam ongkos pekerja di hari kerja dasar akan dianggap sebagai lembur. Lembur
membayar premi akan dihitung sesuai dengan perjanjian ini

Pekerja paling sedikit bekerja 150 Jam sisanya dijamin lembur harus dibayar setiap bulan kecuali pekerja itu terus keluar dari bekerja selama jam-jam dalam melanggar kontraknya

Lebur harus dicatat oleh kepala lembur pada departermen. seperti catatan harus ditandatangani oleh ditandatangani oleh pekerja untuk apersetujuan setiap bulan atau di salin interval yang lebih pendek yang harus dikirim ke perusahaan setiap bulan sebagai lampiran ke akuntansi umum
4. Manfaat Tambahan
a. penginapan dan makan akan disediakan oleh perusahaan di bentangan
tidak untuk pekerja sementara tugas

b. Perusahaan akan memberikan setiap pekerja dengan seragam (tidak termasuk sepatu dan pakaian pribadi) dan pencucian atau pembersihan kering seragam. Safety Shoes, seperti yang diperlukan akan disediakan oleh perusahaan
5. Tugas Bahaya

setiap jam tambahan bekerja selama darurat secara langsung mempengaruhi keselamatan proyek atau untuk setiap jenis tugas darurat sesuai dengan ketentuan perusahaan, atau pekerjaan yang diperlukan untuk memberikan bantuan kepada proyek lain atau orang dalam periode segera tidak harus menghitung, untuk pembayaran lembur
6. Pembayaran Maju – Off/ Pembayaran

pekerja berhak untuk menerima 80% dari total penghasilan bulanan-nya dengan cara penjatahan bulanan dikirim ke keluarganya atau rekening bank melalui PT. Batavia Paramaartha Dan PT. Batavia Paramaartha akan tetap terikat untuk mendistribusikan hal yang sama. Keseimbangan dari 20% akan disimpan oleh perusahaan sebagai tabungan pekerja (pada bunga) dan yang sama akan dibayarkan kepada pekerja setelah menyelesaikan kontraknya, Sebelum berangkat baik secara tunai atau dengan cek, kecuali ada setiap perselisihan pada yang sama antara perusahaan dan pekerja dalam hal ini agen tersebut akan melakukan resposibility untuk membayar pekerja meminta repective pengiriman uang dari perusahaan

Namun, tidak ada pembayaran akan dilakukan pada lokasi proyek jika sama dinilai oleh perusahaan tidak mengirimkan uang pada lokasi proyek karena aksi perampok '. Dalam kasus pekerja tidak memiliki hak untuk menempatkan setiap tekanan menerima mata uang asing uang di lokasi proyek bahkan pembayaran off nya jika hakim tidak aman oleh perusahaan kecuali mata uang lokal yang diterima oleh pekerja
7. Masa Percobaan

Akan ada masa percobaan selama 3 bulan yang cadangan perusahaan berhak untuk memberhentikan setiap pekerja jika tidak puas secara langsung atau tidak langsung dengan layanan-nya. Dalam hal perusahaan akan memiliki hak untuk pulih dari
keseimbangan upah semua expences untuk repatriasi dan penggantian termasuk biaya
agen
a. Melakukan tindak pidana, yang membuat tamu lebih lanjut tentang lokasi
proyek berbahaya bagi keselamatan pada orang-orang, atau proyek
b. Menjadi tidak layak untuk bekerja melalui pidana sendiri tindakan
disengaja
c. Sengaja menyebabkan kerusakan pada harta perusahaan, untuk proyek
d. mendurhakai atau mencapai apa pun cara atau dari disiplin di lokasi

proyek
e. Persistensi pameran kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya
f. attemps to desert or lecture the project location without permission
g. Membawa pada lokasi proyek atau membuat penggunaan alkohol, narkoba
atau musim dingin senjata mematikan dan barang-barang berbahaya lainny
h. Apakah yang terlibat dalam selundupan atau tunggul Hukum
menyelundupkan barang dari setiap alam ke dan dari lokasi Proyek
A. dalam semua kasus di atas pekerja diberhentikan akan bertanggung jawab atas
semua repatriasi dan biaya penggantian, termasuk biaya agen

B. perusahaan wajib untuk memasukkan pemberhentian segera ke buku log dan memberikan agen yang bersangkutan dengan salinan jelas menyatakan alasan pemecatannya
8. Repatriasi pada pekerja Permintaan Sendiri

jika pekerja memutuskan untuk mengakhiri pertunangannya sebelum berakhirnya masa kontrak, ia akan memberikan perusahaan pemberitahuan 1 bulan secara tertulis dan akan bertanggung jawab atas biaya repatriasi dan expence penggantian termasuk biaya agency
9. Tugas

a. Pekerja harus dalam melaksanakan tugas normal setiap saat apapun dan semua pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Perusahaan, atasannya atau perwakilan perusahaan

b. Perbaikan dan pemeliharaan dari semua mesin pada lokasi proyek termasuk mesin dan peralatan teknis yang harus dilakukan oleh teknisi dan pekerja mesin
c. Pengoperasian crane derek dll untuk dilakukan oleh pekerja jika
diperlukan oleh perusahaan
d. anggota pekerja berkewajiban untuk melakukan menonton menjaga setiap
saat
10. Medical

a. Pemeriksaan Kesehatan: Semua Pekerja akan menjalani pemeriksaan medis yang tepat sebelum pertunangan. Selama jangka waktu perjanjian ini jika akan muncul bahwa dia telah membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai kesehatannya, perjanjian ini dapat diakhiri secara otomatis oleh perusahaan dan pekerja akan bertanggung jawab atas semua biaya untuk perawatan dan repatriasi

b. Perawatan medis: Perusahaan akan menyediakan perawatan medis dan rumah sakit, jika mungkin begitu dibutuhkan, karena sakit atau cedera pekerja dengan petugas medis, yang akan diatur oleh perusahaan atau agen

c. Perawatan Gigi: Perusahaan akan menanggung biaya untuk ekstraksi gigi atau arsip di sifat pertolongan pertama. Semua biaya perawatan gigi harus ditanggung oleh pekerja
11. Risiko Desersi

setiap kali dinilai oleh perusahaan itu, karena pengalaman mereka sebelumnya di negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada - Jepang etc setiap pekerja mungkin padang pasir tidak akan diserahkan kepada pekerja agar tetap di lokasi proyek seperti menghindari risiko desersi
12. Kompensasi Karena Penyakit / Cidera
A.
Karena Cidera


Kematian dari Kecelakaan
Total ketidakmampuan permanen akibat cedera
Mereka kompensasi yang harus dibayar dalam kedua kasus tersebut di atas
akan ada jumlah seperti yang disediakan oleh hukum lokasi proyek, yang
namun diperkirakan antara Rp 20,000 dan USD 30.000

Cacat Sebagian

jumlah kompensasi adalah persentase dari kompensasi yang harus dibayar untuk ketidakmampuan total tetap proporsional dengan persentase cacat, dinilai oleh dokter menghadiri (s) pada persetujuan perusahaan
B.
Bahaya penyakit yang timbul akibat kerja / Alasan
selama pelayanan.

kasus tersebut akan dianggap sama seperti seolah-olah pekerja menderita cedera saat perbaikan pada lokasi proyek kompensasi TIDAK akan dibayar dalam kasus kematian terjadi oleh penyakit yang sudah ada
Perusahaan atau manajer atau agen yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran
kompensasi dari pekerja bunuh diri atau cedera diri yang dijatuhkan
Pekerja
For _________________________

Post a comment on this page

We invite you to share your experiences with the Indonesian Embassy — obtaining visas and other services, locating the building, and so on. Your comments may be seen by the public, so please do not include private information.

Your name
Headline
Your message
Max 2000 characters
 

This web site is not operated by the Embassy and your comments and questions will not necessarily be seen by its staff. Please note that this is not a forum for broad debate about the foreign policy of Indonesia, and such topics will be deleted.