United Arab Emirates flag Embassy of the United Arab Emirates in Kuala Lumpur

Address12 Jalan Kenanji 2
55000 Kuala Lumpur
Malaysia
Phonelocal: (03) 4253.5221
international: +60.3.4253.5221
Faxlocal: (03) 4253.5220
international: +60.3.4253.5220
Emailuaemal@tm.net.my

» Can I visit the United Arab Emirates without a visa?

Comments on this Embassy

KHOIRUL ANAM SQ
Tue, 27 Dec 2016 07:48 EST
gusirul7@gmail.com
Assalamualikum,yth:para donator /dermawan saya mengharap dan mohon bantuan dana ,buat meringankan beban kluarga yang sampek skarang terblenggu hutang dan minimnya mudal usaha,saya mohon dengan kerendahan hati mohon bantuan dana 100.000.000(seratus juta) buat mennyelesaikan hutang dan buat usaha,skiranya mohon di transefer lewat bank,BCA.nomer rekening.3510302311.a/n:KHOIRUL ANAM SQ.,saya ucapkan trimakasi dan sebdlumnya mohon maaf yang sebanya-banyaknýa.trimakasi
ishak_annawawi@yahoo.co.id
Sat, 24 Dec 2016 02:39 EST
Permohonan Bantuan Dana untuk pembangunan Pesantren
Nomor : 03 / YPPMA / D-RL / 2016
Lampiran : 1 (satu) berkas
H a l : Mohon Bantuan Pembangunan Asrama Santri Pondok Pesantren Muzammil Al-Aziziyah Desa Rumah Luar. Kecamatan Tanoh Alas. Kabupaten Aceh Tenggara


Assalamua’laikum Warahmatullahi wabarakatuh
Dengan Hormat,

Puji dan Syukur Kepada Allah SWT, Semoga Bapak dan Kita Semua dalam Naungan Ridha Allah SWT Amin...

Bersama ini Kami pengurus Yayasan Pondok Pesantren Muzammil Al-Aziziyah Desa Rumah luar. Kecamatan Tanoh Alas. Kabupaten Aceh Tenggara. Provinsi Aceh, Menyampaikan Kepada Bapak untuk memohon bantuan yang mana saat ini sangat kami butuhkan yaitu :
Memohon Pembangunan ASRAMA SANTRI Pondok Pesantren Muzammil Al-Aziziyah

Demikian Permohonan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan bantuan Bapak Kami ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamua’laikum Warahmatullahi wabarakatuh

Untuk lebih lanjut bisa menghubungi saya sebagai ketua
Ishak ( 085275233103 )


REKENING KORAN GIRO
PT. Bank BPD Aceh Cabang Kutacane
No. 070 01.10.6500022-6 a.n. Pesantren Muzammil Al-aziziyah
Rahmatullah
Wed, 21 Dec 2016 22:27 EST
Permohonan Bantuan Dana Luar Negeri Untuk Studi Banding
Kepada Yth, Embassy of the United Arab Emirates in Kuala Lumpur
Di-
Kuala Lumpur
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sehubungan dilaksanakannya Kami atas nama Keluarga Besar Tunarungu Provinsi Kalimantan Selatan Ke Malaysia dalam rangka Studi Banding pada hari Jum'at s/d Minggu tanggal 23 Desember 2016 s/d 01 Januari 2017 selama 09 hari dan di ikuti oleh 7 orang peserta : 1.Rahmatullah, 2.Munir Mujaid, 3.Anwari, 4.M.Irwan, 5.M.Rizal Hawari, 6.M.Zaky Mubarak, 7.Abdul Halim
Bersama proposal ini kami memohon bantuan dana untuk Studi Banding Ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Malaysia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Negara Malaysia Kegiatan Hari Disabilitas Dunia pada tanggal 23 Desember 2016 s/d 01 Januari 2017.
Kami perlukan dana Rp.215.600.000,-. Dihubungi lewat kirim gmail ke rarahmatullah68@gmail.com atau transfer Atas Nama Noorhabibah No.Rekening : 03100-1115686-9 (Bank Mandiri), No Hp.089660971617 (sms)
Demikian surat permohonan bantuan dana ini disampaikan, atas bantu dan perhatian kami ucapkan terima kasih.
Tieka
Sun, 18 Dec 2016 12:45 EST
saya memiliki kesulitan dalam keuangan untuk dapat beri makan anak saya, tolong lah bantu saya. email : antika.sihite@yahoo.com
nomor telp.: +6281327518272.
nomor rekening: 0426484646 a/n Bpk sinto aribowo
Bank BNI
NU'AIMI
Sat, 17 Dec 2016 00:05 EST
Permohonan Bantuan Pembebasan tanah Pembangunan Gedung TPQ
Sekilas tentang Wakaf Tunai
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” berarti “al-Habs” yang artinya menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang, atau yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Kemudian ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkannya untuk fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir, dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Teks hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut : Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1). Kedua, mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk". Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN WAKAF TUNAI UNTUK PEMBEBASAN TANAH” PEMBANGUNAN TPQ. FIRJATULLAH
Tema Kegiatan
Dengan tema “Setiap Rupiah Sejuta Berkah”

Maksud dan Tujuan
1. Memberikan kesempatan bagi para dermawan untuk membersihkan dan memanfaatkan hartanya dengan jalan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf tunai.
2. Membebaskan tanah di samping lokasi TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk yang akan dijual oleh pemiliknya
3. Memperluas lokasi pendidikan TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk
Sasaran
Kegiatan ini ditujukan kepada :
1. Donatur
2. Simpatisan
3. Segenap Dermawan Muslim

Sekretariat
TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Contact Person
Nu’aimi HP. 087 763 317 866

Demikianlah proposal ini kami buat sebagai bahan pertimbangan bagi para dermawan muslim yang akan turut serta mensukseskan syiar Islam di muka bumi lewat TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk. Akhirul kalam atas nama seluruh pengurus TPQ, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang bersedia menjadi donatur. Janji Allah, setiap keping yang anda sisihkan akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.
Hadanallahu Waiyyakum Ajma’in
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Budi
Fri, 16 Dec 2016 08:24 EST
Permohonan Bantuan untuk menikahkan Adik perempuan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, yg saya hormati kedubes Uni emirates di jakarta, nama saya Budi Saya tinggal di garut, tepatnya di Daerah Pasirwangi, kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Rt 02/ rw 09. Saat ini saya lagi butuh Dana buat Menikahkan Adik saya yg secara mndadak. Apalah daya Pekerjaan bapak saya Hanyalah Seorang buruh tani, penghasilan pas pasan. Jadi saya saat ini sangat membutuhkan bantuan bagi yg iklas membantu. Atau lebih jelasnya bisa langsung disurvei kelokasi. Atau bisa ditransfer ke no. Bri atasanya budi. 1146-01-000600-53-0 atau telp./ Wa 08982683629
nikmat lubis
Tue, 13 Dec 2016 00:05 EST
Mohon bantuan dana
Assalamu 'Alaikum Warahmatullohi Wabakatuh......
sehubungan saya mau membuat lembaga JAM LIMA (Jama'ah Lintas Masyarakat) dengan program memberi bantuan pendidikan dan wirausaha khusus keluarga anak yatim, sekarang masih dalam pendataan yang diawali dari lingkungan sekitar selanjutnya baru secara umum di kota medan (antar kecamatan)bila hamba Allah berkenan memberi bantuan, terlebih dahulu saya ucapkan terimakasih.
Email : nikmatlbs76@gmail.com dan nikmatdata@live.com
Hp. 0819 6085 747
handokoadikrisdiarto
Mon, 28 Nov 2016 14:35 EST
Saya butuh dana usaha 100 juta kirim aja ke rekening BNI saya handoko adikrisdiarto 0483420311
Romi Yati
Fri, 18 Nov 2016 04:48 EST
Permohonan Bantuan dana, membebaskan tanah dan pembangunan Pondok yatim Tahfidzul Qur'an pertama di Kapuas Hulu
Assalamu'alaikum,Wr.Wb
Kami dari Pondok Yatim Penghafal Qur'an Kapuas Hulu Putussibau, Kalimantan Barat. Saya sedang merintis Kelompok Penghafal Qur'an yg InsyaAllah akan menjadi Pondok untuk anak2 yatim dan fakir miskin sekarang kondisinya menumpang di lokal kelas madrasah diniyah, yang terletak di Jl. Lintas Selatan Kedamin Hulu, Putussibau, Kalimantan Barat. Insya Allah targetan sekolah ini adalah sampai ke tingkat pondok pesanten yatim khusus penghafal Al Qur'an. tetapi untuk menuju ketahapan tersebut sangat sulit karena keterbatasan dana, oleh karena itu kami berharaf bisa mendapatkan bantuan dana untuk mewujudkan tempat tinggal dan bernaung anak yatim dan fakir miskin. Insya Allah targetan sekolah ini adalah sampai ke tingkat pondok pesanten yatim khusus penghafal Al Qur'an. tetapi untuk menuju ketahapan tersebut sangat sulit karena keterbatasan dana, oleh karena itu kami berharaf bisa mendapatkan bantuan. adapun penghafal AlQur'an ini alhamdulillah tahun ini mulai beroperasi dengan jumlah 20 siswa, 1 guru pengajar, untuk tahap sekarang kami menumpang di lokal kelas Diniyah. mohon konfirmasikan apabila kami bisa mendapatkan bantuan ke nomor : (Romi Yati (085750763677)
terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya.
Wassalam
mis.bustanululumbago@yahoo.co.id
Thu, 3 Nov 2016 12:31 EDT
Assalamu'alaikum .... mohon bantuannya untuk membangun ruang kelas baru di lembaga kami, Madrasah Ibtidaiyah Bustanul ulum bago dengan anggaran dana 100,000.000 . Seratus juta . Mmr Rekening BRI 6327-01-023059-53-9. Skian dari kami semoga Allah yg mmbalasnya , Wassalam

Post a comment on this page

We invite you to share your experiences with the United Arab Emirates Embassy — obtaining visas and other services, locating the building, and so on. Your comments may be seen by the public, so please do not include private information.

Your name
Headline
Your message
Max 2000 characters
 

This web site is not operated by the Embassy and your comments and questions will not necessarily be seen by its staff. Please note that this is not a forum for broad debate about the foreign policy of the United Arab Emirates, and such topics will be deleted.