United Arab Emirates flag Embassy of the United Arab Emirates in Jakarta

AddressJl Singaraja, Block C-4, KAV
16-17 Kuningan Timur
Jakarta Selatan 12950
Indonesia
Phonelocal: (021) 520.6518
international: +62.21.520.6518
Faxlocal: (021) 520.6526
international: +62.21.520.6526
Emailuaeemb@rad.net.id

» Can I visit the United Arab Emirates without a visa?

Comments on this Embassy

nu'aimi
Sat, 17 Dec 2016 00:01 EST
Mohon Bantuan Dana Pembebasan Tanah Pembangunan TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur NTB
Sekilas tentang Wakaf Tunai
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” berarti “al-Habs” yang artinya menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang, atau yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Kemudian ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkannya untuk fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir, dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Teks hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut : Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1). Kedua, mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk". Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN WAKAF TUNAI UNTUK PEMBEBASAN TANAH” PEMBANGUNAN TPQ. FIRJATULLAH
Tema Kegiatan
Dengan tema “Setiap Rupiah Sejuta Berkah”

Maksud dan Tujuan
1. Memberikan kesempatan bagi para dermawan untuk membersihkan dan memanfaatkan hartanya dengan jalan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf tunai.
2. Membebaskan tanah di samping lokasi TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk yang akan dijual oleh pemiliknya
3. Memperluas lokasi pendidikan TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk
Sasaran
Kegiatan ini ditujukan kepada :
1. Donatur
2. Simpatisan
3. Segenap Dermawan Muslim

Sekretariat
TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Contact Person
Nu’aimi HP. 087 763 317 866

Demikianlah proposal ini kami buat sebagai bahan pertimbangan bagi para dermawan muslim yang akan turut serta mensukseskan syiar Islam di muka bumi lewat TPQ. Firjatullah Timuk Erat Desa Mamben Lauk. Akhirul kalam atas nama seluruh pengurus TPQ, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang bersedia menjadi donatur. Janji Allah, setiap keping yang anda sisihkan akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.
Hadanallahu Waiyyakum Ajma’in
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sugeng wiyono
Fri, 16 Dec 2016 10:56 EST
Butuh bantuan dana
Assallammuallaikumm,

Kepada Yth
Duta Besar Uni Emirat Arab
Di Jakarta

Dengan hormat
Saya sugeng wiyono
Alamat,jl angin tongi no 6D rt010/011 semper barat cilincing jakarta utara 15130 hp 081201416770
Saat ini saya dalam kesulitan keuangan, yang bermaksud memohon bantuan dana untuk biaya pengobatan ibu saya dan untuk membayar hutang yang melilit yang semua berjumlah Rp 25.000.000.
Mohon kiranya Bapak/Ibumu Duta Besar bisa membantu meringankan beban saya.
Demikianlah surat permohonan bantuan dana dari saya,atas segala perhatian dan keiklasannya saya ucapkan banyak terimakasih, dan semoga Alloh Yang Maha Kuasa selalu memberi kesehatan untuk anda dan memberi rezeki yang melimpah..aamiin.
Terimakasih
Wassallamm-sugeng wiyono
NB
Rek. BCA 1652376988 a/n sugeng wiyono.
UPKBOLANOLAMBUNU
Fri, 16 Dec 2016 10:27 EST
-
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Kepada, Yth kedubes uni emirat arab, Dengan hormat
Saya Ketua UPK Bolano Lambunu,Kab. Parigi Moutong, Prov. Sulawesi Tengah, Bermohon kepada Bapak/Ibu agar kiranya membantu kami dalam meningkatkan Ekonomi dan Pendidikan dalam bentuk pemberdayaan Masyarakat,karna daerah kami kemiskinan sejak tahun 2008 sampai dengan 2016 sekarang tidak terjadi penurunan bahkan kalau di survei mengalani peningkatan +- 3% / Th. padahal pemerintah sudah berusaha untuk hal yang di maksud.

kami punya kemampuan untuk berbicara dan memberikan usul, akan tetapi kami tidak punya kemampuan untuk membantu secara materi. Kami juga sudah berusaha untuk membantu dalam program pemerintah dalam segi pemberdayaan masyarakat yaitu Dana Bergulir Lewat Program Nasional, Khusus Kec. Bolano Lambunu yaitu 1,8 Meliar, dan Hampir semua dana ini mengendap di masyarakat. dikarnakan masyarakat tidak mampu mengembalikan dana yang dimaksud. dengan ini kami punya niat bila bapak mau membantu kami, kami akan merubah sistem pemberdayaan dengan cara memfasilitasi dan terjun sama2 bersama masyarakat untuk mengelolah dana yang bapa berikan kepada kami.

perlu kita ketahui bahwa masyarakat di daerah kami termasuk yang terbanyak masyarakat yang miskin di bandingkan dengan daerah2 lain. dibuktikan kecamatan yang ada di daerah kami 22 Kecamatan:
Penerima BERAS RASKIN 4.5 Ton/Bln = 54 Ton/Th Sampai Dengan 8 Ton/bln=96 ton/th ini per Kecamatan di x 22 Kecamatan.

adapun beberapa hal sebagai pertimbangan bapak :
1. Kami Siap Memberikan Data Penduduk miskin
2. Voto/Vidio Dokumentasi kegiatan yang telah kami lakukan
3. Data Penerima Bantuan = 1341 KK khusus kecamatan Bolano Lambunu
4. Penyataan Pemerintah Desa 14 Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten yang di cap Basah.
5. Pernyataan Lembaga Kami UPK Kecamatan Bolano Lambunu tentang siap Bertanggung Jawab atas Bantuan yang bapak berikan.
6. Semua ini kami serahkan setelah Bantuan telah sampai ditangan kami;

Jl. Britama Desa Kotanagaya, HP : 0812 4833 3773
Kode Pos 94379
No Rek Bank BRI: 5195-01-001586-53-4 An. BPNPM

Keterangan :
BPNPM adalah Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
UPKBOLANOLAMBUNU
Fri, 16 Dec 2016 10:25 EST
-
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Kepada, Yth kedubes uni emirat arab, Dengan hormat
Saya Ketua UPK Bolano Lambunu,Kab. Parigi Moutong, Prov. Sulawesi Tengah, Bermohon kepada Bapak/Ibu agar kiranya membantu kami dalam meningkatkan Ekonomi dan Pendidikan dalam bentuk pemberdayaan Masyarakat,karna daerah kami kemiskinan sejak tahun 2008 sampai dengan 2016 sekarang tidak terjadi penurunan bahkan kalau di survei mengalani peningkatan +- 3% / Th. padahal pemerintah sudah berusaha untuk hal yang di maksud.

kami punya kemampuan untuk berbicara dan memberikan usul, akan tetapi kami tidak punya kemampuan untuk membantu secara materi. Kami juga sudah berusaha untuk membantu dalam program pemerintah dalam segi pemberdayaan masyarakat yaitu Dana Bergulir Lewat Program Nasional, Khusus Kec. Bolano Lambunu yaitu 1,8 Meliar, dan Hampir semua dana ini mengendap di masyarakat. dikarnakan masyarakat tidak mampu mengembalikan dana yang dimaksud. dengan ini kami punya niat bila bapak mau membantu kami, kami akan merubah sistem pemberdayaan dengan cara memfasilitasi dan terjun sama2 bersama masyarakat untuk mengelolah dana yang bapa berikan kepada kami.

perlu kita ketahui bahwa masyarakat di daerah kami termasuk yang terbanyak masyarakat yang miskin di bandingkan dengan daerah2 lain. dibuktikan kecamatan yang ada di daerah kami 22 Kecamatan:
Penerima BERAS RASKIN 4.5 Ton/Bln = 54 Ton/Th Sampai Dengan 8 Ton/bln=96 ton/th ini per Kecamatan di x 22 Kecamatan.

adapun beberapa hal sebagai pertimbangan bapak :
1. Kami Siap Memberikan Data Penduduk miskin
2. Voto/Vidio Dokumentasi kegiatan yang telah kami lakukan
3. Data Penerima Bantuan = 1341 KK khusus kecamatan Bolano Lambunu
4. Penyataan Pemerintah Desa 14 Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten yang di cap Basah.
5. Pernyataan Lembaga Kami UPK Kecamatan Bolano Lambunu tentang siap Bertanggung Jawab atas Bantuan yang bapak berikan.
6. Semua ini kami serahkan setelah Bantuan telah sampai ditangan kami;

Jl. Britama Desa Kotanagaya, HP : 0812 4833 3773
Kode Pos 94379
No Rek : 5195-01-001586-53-4 An. BPNPM

Keterangan :
BPNPM adalah Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Nuni Safrida Noviar
Fri, 16 Dec 2016 08:53 EST
Mohon bantuan biaya Khitan
Melalui forum ini saya sangat mengharapkan bantuan dari para dermawan yang baik hati, bahwasannya sekarang ini saya benar2 sedang membutuhkan biaya untuk Khitan anak saya. Suami tercinta meninggal setahun yang lalu dan saat ini saya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Anak saya yang bungsu ingin sekali di khitan tapi saya tidak punya biaya. Sudah berusaha pinjam ke Bank tapi tidak ada satupun Bank yang memberikan pinjaman. Saya berusaha melamar pekerjaan tapi tidak ada perusahaan yang mau menerima saya mungkin karena usia saya yang sudah 35th. Saya sangat berharap sekali ada dermawan yang mau menyisihkan rizkinya untuk anak saya yang sudah yatim. Semoga doa2 saya terkabul. Semoga kebaikan para dermawan dibalas oleh Alloh SWT.

Jika berkenan memberikan sedikit bantuan, silahkan melalui rek BRI 098801037476535 a/n Nuni Safrida.
email: nuni.safrida @yahoo.com
tlp. 085315188006.
Budi
Fri, 16 Dec 2016 08:21 EST
Permohonan Bantuan untuk Acara pernikahan Adik Perempuan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, yg saya hormati kedubes Uni emirates di jakarta, nama saya Budi Saya tinggal di garut, tepatnya di Daerah Pasirwangi, kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Rt 02/ rw 09. Saat ini saya lagi butuh Dana buat Menikahkan Adik saya yg secara mndadak. Apalah daya Pekerjaan bapak saya Hanyalah Seorang buruh tani, penghasilan pas pasan. Jadi saya saat ini sangat membutuhkan bantuan bagi yg iklas membantu. Atau lebih jelasnya bisa langsung disurvei kelokasi. Atau bisa ditransfer ke no. Bri atasanya budi. 1146-01-000600-53-0 atau telp./ Wa 08982683629
BULOH
Thu, 15 Dec 2016 11:03 EST
MOHON BANTUAN WaKAP
Assalamualaikum Bapak dubes yg saya hormati saya mohon diberi wakap GEDUNG berikut tanahnya kalo bisa yang sudah jadi gedung untuk digunakan sekolah islam luar bisa di Bantargebang kota Bekasi jika bapak bermaksud untuk memberinya hubungi saya di Hp 0813 1618 0910 sebelumnya saya ucapkan terimakasih wassalam
Mita
Thu, 15 Dec 2016 02:58 EST
Assalamualaikum.
Please sincerity of my brothers, to help foster children orphaned and abandoned.
many underprivileged children dropping out of school and orphans sack hope to me. but this time I become overburdened, because of my lack of funds to care for, feed and train them to be independent,
finally..I deported them back to their families, but they are still very hopeful with me.
I beg for venture capital funding at the same time the cost of their lives, train them to be more independent as they grow up.
if there is a family who helped me, I say thank you.
dobimonica@yandex.com
Fatimah
Thu, 15 Dec 2016 01:40 EST
Assalamu alaikum.. saya fatimah. Saya mau minta tolong bagi yang tdk keberatan. Saya mau pinjam uang untuk bayar utang saya sebesar 20juta. Saya janji sy akan bayar tiap bulan dengan dicicil. Saya mohon dengan sangat.
Jika berkenan berapa pun itu saya berterima kasih skali. Nomor rekening saya bank BRI 3238-01-013213-53-1 an. Fatimah. Atau hub saya dinomor +6281342622001.
Terima kasih..
Yayasan Maulana Hakim
Thu, 15 Dec 2016 00:59 EST
Salam sejahtera kami sampaikan teriring doa, semoga kita sekalian selalu dalam lindungan Allah SWT dan mendapatkan kesuksesan dalam aktifitas keseharian.
Perkenankanlah kami selaku pengurus Yayasan Maulana Hakim Jl. Cagak Gobras Sambongjaya Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Pada kesempatan ini menyampaikan berkas proposal pengajuan dana bantuan Operasional Tahun 2016 dengan tujuan utama terlaksanya cita-cata bangsa.
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :
1. Susunan Pengurus Yayasan
2. Akta Notaris Pendirian Yayasan dan SK Kemenkumham RI
3. Data Guru/Tutor dan Murid/Warga Belajar
Demikianlah, surat permohonan ini kami sampaikan atas bantuan, partisipasi dan dukungan Bapak/Ibu/saudara/i kaum muslimin dan muslimat kami ucapkan terima kasih dan semoga Allah SWT membalas amal baik kita semua dengan balasan berlipat ganda, jazakumullah khayran katsiran.
SK. Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 23 Juni 2016 No. AHU-0028173.AH.01.04. Tahun 2016
Akta Notaris Nugraha Nur Pramana, SH., M.KN. No. 197 Tanggal 22 Juni 2016

Post a comment on this page

We invite you to share your experiences with the United Arab Emirates Embassy — obtaining visas and other services, locating the building, and so on. Your comments may be seen by the public, so please do not include private information.

Your name
Headline
Your message
Max 2000 characters
 

This web site is not operated by the Embassy and your comments and questions will not necessarily be seen by its staff. Please note that this is not a forum for broad debate about the foreign policy of the United Arab Emirates, and such topics will be deleted.