Indonesian flag Embassy of Indonesia in Riyadh

AddressRiyadh Diplomatic Quarter
Riyadh 11693
Saudi Arabia
PostalPO Box 94343
Phonelocal: (011) 488.2800
international: +966.11.488.2800
Faxlocal: (011) 488.2966
international: +966.11.488.2966
Emailcontact@kbri-riyadh.org.sa
Web sitehttp://www.kbri-riyadh.org

» Can I visit Indonesia without a visa?

Comments on this Embassy

tki madinah
Wed, 22 May 2013 02:15 EDT
asalamu,alaikum,,
saya sebgai tki saudi arabia,saya dgar impormasi ada pemulangan/pemutihan,dan bisa juga bikin paspord,untuk tki ilegal,nah gimana cara,dan persyaratan,kasih tau jangan impormasi doang,kepada staf2 petungas,bimbing dong.tki/tkw yg ilegal,,,minta penjelasan nya.boparshing@gmail.com
purnomo
Tue, 21 May 2013 23:00 EDT
cara pengurusan tki ilegal jadi legal khususnya d saudia
sehubngn dgn kbr ada pmutihn, saya mau nanya gmn cr dan prosedur/syarat yg hrus d lkukan tuk jd tki legal.
PONOROGO
Tue, 21 May 2013 18:00 EDT
KPD BPK KBRI...?? SAYA DTG K SAUDI VISA UMROH.../ SEKARANG KERJA SOPIR..SAYA DENGER INFO..BAHWA VISA TERSEBUT BISA UNTUK BUAT DOCUMENT...???TERUS KALAU BISA CARANYA GMN....?DAN PERSARATANYA APA...?
abu luthfan
Tue, 21 May 2013 09:38 EDT
bismillah
Pekerja asing

Dewan Menteri dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Salman bin Abdul Aziz, pada 18 Maret lalu telah menyetujui amandemen undang-undang ketenagakerjaan yang secara jelas menyebutkan bahwa tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja kecuali bekerja pada sponsornya dan sponsornya tidak diperbolehkan membiarkan pekerjanya bekerja dengan orang lain demi keuntungan pribadi.

Amandemen undang undang juga memerintahkan kementerian tenaga kerja untuk melakukan inspeksi bagi para pelanggar dan menggiring para pelanggar ke Kementerian Dalam Negeri untuk diberikan sanksi hukum yang tegas.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Penerangan Arab Saudi Dr. Abdul Aziz bin Muhiddin Khoja kepada Kantor Berita Arab Saudi.

Kabinet telah mengkaji laporan Kementerian Dalam Negeri terhadap dua fenomena yang banyak terjadi saat ini yaitu tenaga kerja asing yang bekerja bukan pada sponsornya dan para pekerja asing yang kabur dari majikannya.

Untuk itu, Dewan Menteri telah menyetujui perubahan isi pasal 39 undang-undang tenaga kerja menjadi Tidak diperkenankan kepada para sponsor atau majikan untuk membiarkan pekerjanya bekerja pada orang lain dan pekerja asing tidak diperkenankan untuk bekerja selain kepada sponsornya.

Majikan tidak diperkenankan untuk mempekerjakan pekerja asing yang berada pada sponsor orang lain. Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan inspeksi terhadap perusahaan dan melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang ditemukan selanjutkan menyerahkan pelaku pelanggaran kepada Kementerian Dalam Negeri agar diberikan hukuman.

Selanjutnya Sponsor tidak diperkenankan membiarkan pekerjanya melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi pekerja. Pekerja juga tidak diperkenankan untuk bekerja bebas. Kementerian Dalam Negeri harus menangkap, mendeportasi dan menindak para pelanggar.

Hukuman juga harus dikenakan kepada para sponsor yang pekerjanya melanggar dan juga kepada orang yang membiarkan pelanggar bekerja atas nama sponsor dalam bisnis terselubung. Demikian juga bagi yang memberikan perlindungan dan transportasi bagi para pekerja illegal. Undang-undang tersebut mengubah pasal 39 UU Naker Saudi Lama tahun 2005 yang berbunyi : 1. Majikan tidak diperkenankan membiarkan pekerjanya bekerja pada orang lain dan pekerja tidak diperkenankan bekerja pada majikan lain. Majikan juga tidak diperkenankan mempekerjakan selain pekerjanya sendiri 2. majikan tidak diperkenankan membiarkan pekerjanya bekerja bebas dan pekerja tidak diperkenankan untuk bekerja bebas.

Dampaknya bagi pekerja asing Para pekerja asing yang menggunakan "visa bebas" (istilah bagi pekerja asing yang bebas bekerja bukan dengan sponsornya) menjadi sangat terancam dengan diterapkannya undang-undang tersebut.

Para pelaku bisnis terselubung atau yang lebih populer disebut dengan istilah "tasatur" yaitu para warga asing yang mengelola bisnis dengan menggunakan registrasi dagang warga arab Saudi menjadi sangat terbatas bahkan terancam.

Salah satu media menyebutkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 340 ribu perusahaan kecil dan menengah yang sebanyak 190 ribu menggunakan nama wanita yang disinyalir sebagai usaha terselubung para pengguna visa bebas.

Seorang pakar ekonomi mengatakan bahwa paling banyak mereka bergerak di sektor retail diperkirakan jumlahnya mencapai 2.4 juta.

Tasatur sangat berdampak negatif bagi perekonomian negara manapun di dunia. Bisnis terselubung dianggap sebagai kegiatan yang berdampak negatif terhadap sosial, ekonomi dan keamanan terlebih lagi geopolitik kawasan Arab masih menjadi tantangan tersendiri bagi Arab Saudi.

Atas dasar amandemen UU Naker tersebut beberapa hari terakhir petugas gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Direktorat Imigrasi di kota-kota besar gencar melakukan penertiban di berbagai pusat perdagangan dan bisnis.

Kepanikan pun timbul dari para pelanggar UU Naker tersebut, termasuk sekolah-sekolah internasional yang gurunya kebanyakan berada di bawah sponsor suaminya. Sebagian besar sekolah internasional yang stafnya melanggar aturan tersebut terpaksa meliburkan diri untuk menghindar dari razia.

Berbagai toko yang dikelola oleh orang asing terpaksa harus "tiarap". Para pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bukan sponsornya harus meliburkan diri atau tetap bekerja dengan tidak menonjolkan diri bahwa dia bekerja di perusahaan tersebut, seperti dengan tidak menggunakan seragam.

Hingga pada akhirnya pada Sabtu 6 April lalu, Raja Abdullah bin Abdul Aziz memberikan instruksi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja Pendatang yang melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dan ijin tinggal di Arab Saudi untuk memperbaiki statusnya maksimal selama 3 bulan sejak tanggal 6 April.

Bagi mereka yang tidak memperbaikinya maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
faroug
Tue, 21 May 2013 08:32 EDT
Indonisian housekeeper without any id papers‏
Greetings
Assalam Alikum

I have an indonisian housekeeper who has been in Saudi Arabia for the last seven years. Unfortunatly she has no identification papers. She has no passport or Iqama and she left her kafeel many years ago. these days with the procedures of correcting the status of all the workers in Saudi Arabia, she wants to work legally in my house. My family and my kids treat her as a member of the family. They love her and she does also love them and wants to work in my house.
How can she get a new passport and starts correcting her work status in the kingdom before its too late and she may face deportation. I tried to call your embassy on your phone at 0096614882800 but with no luck. You may contact me by email alkhuzai@hotmail.com

Truly

Faroug
Musatafa Ibrahim
Mon, 20 May 2013 04:35 EDT
Assalamualaikum wrwb.kepada yth staf kbri di Riyadh.dgn ini saya mau nanyakan,sekarang di Saudi ada pemutihan tki yg elegal,apakah bisa resmi bila ada majikan yg baru mau bertanggung jawab pengurusan nya.harus bagaiman syarat2 nya pak mohon di jawab dan di jelas kan,ngebel ke nomer sorang staf bahkan di matikan hp nya.terima kasih pak di tunggu jawaban nya Wassalam
Musatafa Ibrahim
Mon, 20 May 2013 04:30 EDT
Assalamualaikum wrwb.kepada yth hurmat staf kbri di Riyadh.dgn ini saya mau nanyakan,sekarang di Saudi ada pemutihan tki yg elegal,apakah bisa resmi bila ada majikan yg baru mau bertanggung jawab pengurusan nya.harus bagaiman syarat2 nya pak mohon di jawab dan di jelas kan,ngebel ke nomer sorang staf bahkan di matikan hp nya.terima kasih pak di tunggu jawaban nya Wassalam
hana fairis
Mon, 20 May 2013 02:32 EDT
kpd kbri , saya mau nanya , gmn kbr di riyad krn sudh 3 tahun kakak ipar saya tidak ada kabar nya .

sedg kn ank ny sudh umur 6 tahun, jd tolong penjelasan nya, kakak ipar saya a/n ; diah parama iswari krj d riyad , tlg kbr slnjt nya.
hasan ashari
Sun, 19 May 2013 06:30 EDT
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya Mohon Bantuan kepada pihak KBRI agar dapat membantu kepulangang ibu saya... agar dapat dipermudah, masalahnya ibu saya sudah melebihi kontrak yang dijanjikan tapi majikannya ingin diperpanjang terus.. saya mohon bantuan ya Bapak / Ibu... Terimakasih.. Wassalam
komalasari
Sat, 18 May 2013 10:33 EDT
alloh huakbar hanya alloh yg bisa menghancurkan alam dan isinya kita mengadu kepada jabatan apa pun tiyada guna karena.hanya orang kaya yg mereka beka.jadi satu 2nya yg menolong orang sabar itu hanya alloh.tampa ijin alloh sekaya apa pun itu orang hanya keningmatan sementarasaja.semoga alloh memberi kebijak sanaan yg luar biasa untuk para tki.tkw.yg tersiksa hidupnya amin......

Post a comment on this page

We invite you to share your experiences with the Indonesian Embassy — obtaining visas and other services, locating the building, and so on. Your comments may be seen by the public, so please do not include private information.

Your name
Headline
Your message
Max 2000 characters
 

This web site is not operated by the Embassy and your comments and questions will not necessarily be seen by its staff. Please note that this is not a forum for broad debate about the foreign policy of Indonesia, and such topics will be deleted.